Minggu, 16 Oktober 2011

Tugas Pokok dan Fungsi

Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara

Pidana Militer

Tugas Pokok :

Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pranata dan tata laksana perkara pidana militer dan tata usaha militer.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta penelaahan perangkat kelengkapan formal berkas perkara kasasi, tata usaha militer dan tahanan pidana militer;

b. pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta penelaahan perangkat kelengkapan formal berkas perkara peninjauan kembali dan grasi pidana militer;

c. pelaksanaan urusan tata usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar