Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara
Pidana Militer
Tugas Pokok :Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pranata dan tata laksana perkara pidana militer dan tata usaha militer.
Fungsi :Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta penelaahan perangkat kelengkapan formal berkas perkara kasasi, tata usaha militer dan tahanan pidana militer;
b. pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta penelaahan perangkat kelengkapan formal berkas perkara peninjauan kembali dan grasi pidana militer;
c. pelaksanaan urusan tata usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar